Ini rincian 112 IUP milik PT Timah di 3 provinsi



JAKARTA. Berdasarkan data PT Timah Tbk per Desember 2014, perusahaan pelat merah tersebut memiliki 112 izin usaha pertambangan (IUP), baik status eksplorasi maupun operasi produksi dengan total luas areal tambang 511.266 hektare (ha) baik di darat maupun laut. Berikut adalah daftar IUP-IUP milik PT Timah yang tersebar di tiga provinsi, yakni Bangka Belitung, Riau dan Kepulauan Riau. 1. 19 IUP dengan total luas lahan mencapai 88.257 ha diterbitkan oleh Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. 2. 34 IUP dengan total luas lahan sebanyak 104.876 ha diterbitkan Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung. 3. 16 IUP dengan jumlah areal tambang seluas 40.295 ha diterbitkan Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung. 4. Delapan IUP dengan jumlah areal tambang seluas 31.999 ha diterbitkan Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung. 5. Tujuh IUP dengan luas lahan mencapai 15.863 ha diterbitkan Kabupaten Belitung, Bangka Belitung. 6. 11 IUP dengan total luas lahan mencapai 63.197 ha diterbitkan Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. 7. 10 IUP dengan total luas lahan mencapai 121.770 ha diterbitkan Bangka Belitung karena areal tambangnya berlokasi lintas kabupaten. 8. Empat IUP dengan jumlah areal tambang mencapai 18.875 ha diterbitkan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. 9. Dua IUP dengan total luas lahan mencapai 6.540 ha diterbitkan oleh Provinsi Riau. 10. Satu IUP dengan areal tambang seluas 19.594 ha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat karena berada di lintas Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Agung Nugroho, Corporate Secretary PT Timah Tbk mengatakan, sampai sekarang ini sejumlah kabupaten sudah menyerahkan dokumen IUP ke provinsi sesuai amanat UU Nomor 23/2014 yang menghapus kewenangan kabupaten dalam hal perizinan tambang. "Sebagian IUP sudah diserahkan kabupaten ke provinsi," kata Agung, Kamis (30/4). Menurut dia, perusahaannya menyambut positif instruksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam surat edaran terkait penyerahan dokumen IUP perusahaannya dari provinsi ke pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan