KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya mendukung penyesuaian harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU bagi sektor industri terus dilakukan termasuk pada sisi hulu migas. Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyusun sejumlah petunjuk teknis guna mendukung implementasi harga gas tersebut. Yang terbaru, SKK Migas memfasilitasi 14 perjanjian penyesuaian harga gas antara pembeli dan penjual.
- Pertamina EP dengan PT Pupuk Sriwidjaja pada area Sumatra Selatan dengan volume 120 BBTUD
- PT Pertamina EP dengan PT Pupuk Kujang Cikampek pada area Jawa Barat dengan volume 23 BBTUD -25 BBTUD
- PT PHE ONWJ dengan PT Pupuk Kujang Cikampek pada area Jawa Barat dengan volume 37 BBTUD sampai 38,2 BBTUD
- Minarak Brantas Gas Inc. dengan PT Petrokimia Gresik di Jawa Timur dengan volume 10 BBTUD.
- Kangean Energy Indonesia Ltd dengan PT Petrokimia Gresik di Jawa Timur dengan volume 6 BBTUD.
- Sektor baja antara PT Pertamina EP dan PT Krakatau Steel.
- PT Pertamina EP dan PT PGN Tbk pada area Sumatra Utara dengan volume 7 BBTUD
- PT Pertamina EP dan PT PGN Tbk area Sumatra Selatan dan Jawa Barat dengan total volume 90 BBTUD.
- PT Pertamina EP dan Bayu Buana Gemilang di Jawa Barat dengan volume 3,2 BBTUD.
- PT Pertamina EP dengan PT Pelangi Cakrawala Losarang untuk area Jawa Barat dengan volume 4 BBTUD.
- PT Pertamina EP dengan PT Banten Inti Gasindo di area Jawa Barat dengan volume 8,31 BBTUD.
- PT Pertamina EP dan PT Energasindo Heksa Raya di area Jawa Barat dengan volume 4,25 BBTUD.
- PT Pertamina EP dan PT Sadikun Niagamas Raya dengan volume 5,79 BBTUD.
- PT PHE ONWJ dan PT Pertagas Niaga dengan volume 2,9 BBTUD.