JAKARTA. Alokasi dana bantuan sosial (bansos) mendadak ramai diperbincangkan, karena pada realisasi bujet Februari 2014 naik menjadi Rp 91,8 triliun. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjelaskan, perubahan pagu ini hanya soal definisi saja dan ada alokasi belanja yang berubah setelah dilakukan penelaahan. Berikut ini data rincian alokasi bantuan sosial dari Kementerian Keuangan yang disalurkan melalui Kementerian/Lembaga dengan total Rp 91,8 triliun.1. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 9,44 triliun.2. Kementerian Pertanian sebesar Rp 5,35 triliun. 3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 28,33 triliun.4. Kementerian Kesehatan sebesar Rp 19,94 triliun.5. Kementerian Agama sebesar Rp 12,68 triliun.6. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp 32,6 miliar. 7. Kementerian Sosial sebesar Rp 5,54 triliun.8. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 611,4 miliar.9. Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 3,92 triliun.10. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 49 miliar. 11. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp 285 miliar.12. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar Rp 766,5 miliar.13. Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp 1,79 triliun.14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar Rp 50 miliar. 15. Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo sebesar Rp 4,7 miliar.16. Cadangan Bencana sebesar Rp 3 triliun."Perubahan terbesar adalah Kemenkes karena terkait PBI (Penerima Bantuan Iuran)," ujar Pelaksana Harian Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Purwiyanto di Jakarta, Kamis (20/3). Karena ada PBI senilai Rp 19,94 triliun inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan bengkaknya dana bansos dari Rp 55,86 triliun menjadi Rp 91,8 triliun. Sebelumnya Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, perubahan pagu pos belanja dalam APBN hanyalah soal definisi saja. Pagu dalam nota keuangan 2014 adalah investasi dalam artian ekonomi.Ketika diubah dalam pagu menggunakan pengertian akuntansi. Dalam definisi akuntansi, belanja yang masuk benar-benar belanja yang dialokasikan pada pos tersebut. Misalnya, belanja sosial untuk investasi jalan masuk dalam pos bantuan sosial. Padahal, seyogyanya pembangunan jalan masuk dalam pos belanja modal dan bukan belanja sosial. "Ketika Februari sudah dilakukan belanja yang benar," tandas Chatib.
Ini rincian alokasi bansos kementerian dan lembaga
JAKARTA. Alokasi dana bantuan sosial (bansos) mendadak ramai diperbincangkan, karena pada realisasi bujet Februari 2014 naik menjadi Rp 91,8 triliun. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjelaskan, perubahan pagu ini hanya soal definisi saja dan ada alokasi belanja yang berubah setelah dilakukan penelaahan. Berikut ini data rincian alokasi bantuan sosial dari Kementerian Keuangan yang disalurkan melalui Kementerian/Lembaga dengan total Rp 91,8 triliun.1. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 9,44 triliun.2. Kementerian Pertanian sebesar Rp 5,35 triliun. 3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 28,33 triliun.4. Kementerian Kesehatan sebesar Rp 19,94 triliun.5. Kementerian Agama sebesar Rp 12,68 triliun.6. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp 32,6 miliar. 7. Kementerian Sosial sebesar Rp 5,54 triliun.8. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 611,4 miliar.9. Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 3,92 triliun.10. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 49 miliar. 11. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebesar Rp 285 miliar.12. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar Rp 766,5 miliar.13. Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp 1,79 triliun.14. Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar Rp 50 miliar. 15. Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo sebesar Rp 4,7 miliar.16. Cadangan Bencana sebesar Rp 3 triliun."Perubahan terbesar adalah Kemenkes karena terkait PBI (Penerima Bantuan Iuran)," ujar Pelaksana Harian Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Purwiyanto di Jakarta, Kamis (20/3). Karena ada PBI senilai Rp 19,94 triliun inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan bengkaknya dana bansos dari Rp 55,86 triliun menjadi Rp 91,8 triliun. Sebelumnya Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, perubahan pagu pos belanja dalam APBN hanyalah soal definisi saja. Pagu dalam nota keuangan 2014 adalah investasi dalam artian ekonomi.Ketika diubah dalam pagu menggunakan pengertian akuntansi. Dalam definisi akuntansi, belanja yang masuk benar-benar belanja yang dialokasikan pada pos tersebut. Misalnya, belanja sosial untuk investasi jalan masuk dalam pos bantuan sosial. Padahal, seyogyanya pembangunan jalan masuk dalam pos belanja modal dan bukan belanja sosial. "Ketika Februari sudah dilakukan belanja yang benar," tandas Chatib.