Ini rincian aturan PPKM Mikro tahap 10 yang berlaku hingga 28 Juni



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperpanjang PPKM Mikro. Kini PPKM Mikro sudah memasuki tahap 10 yang berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021. PPKM Mikro menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. Dalam aturan ini menjelaskan aturan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Hadapi lonjakan kasus Covid-19, Pemprov DKI Jakarta usulkan penambahan tracer

Adapun rincian PPKM Mikro ini sebagai berikut: a.   Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran:

  • Menerapkan WFH 75% dan WFO 25% untuk kabupaten/kota Zona Merah.
  • Menerapkan WFH 50% dan WFO 50% untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning.
  • Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian dan saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

b.   Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM):

  • Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Oranye melaksanakan KBM sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan prokes secara lebih ketat
  • Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan KBM secara daring (online)
  • Pengaturan lebih lanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
c.   Sektor Esensial alias usaha yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional/ tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat

Baca Juga: Satgas: Vaksin Covid-19 di Indonesia bisa melindungi dari varian Delta

d.   Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:

  • Kegiatan Restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50% dan untuk layanan makanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dengan penerapan prokes lebih ketat.
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall s.d. Pukul 21.00 dengan penerapan prokes lebih ketat, disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50%.
e.   Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan prokes lebih ketat.

f.    Tempat Ibadah:

  • Untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan prokes lebih ketat; dan
  • Untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
g.   Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang pengatuannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

h.   Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

i.     Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah masing-masing. 

j.     Pelaksanaan PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota dapat disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah.

Baca Juga: Pembelajaran tatap muka terbatas bisa ditunda, mengapa?

PPKM Mikro ini dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten kota yang memenuhi unsur: 

  1. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional 
  2. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional 
  3. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional 
  4. tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70% dan positivity rate di atas 5%.
Tak hanya itu, pada hari libur maka Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus mensosialisasikan PPKM Mikro kepada warga masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, guna menegakkan Prokes 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta melakukan penguatan terhadap 3T yakni testing, tracing, dan treatment dengan menyiapkan dan memantau ketersediaan tempat isolasi dan karantina. 

Pemerintah juga harus mengoptimalkan Puskesmas dalam penanganan Covid-19, khususnya dalam menjalankan 3T.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga harus mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Petinggi di daerah harus memantau baik itu kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall), serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19. Gubernur atau bupati wajib mencegah dan menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ada rencana sekolah tatap muka, ini yang harus diperhatikan orang tua

Gubernur dan Bupati/Wali Kota pun harus membatasi dan mengetatkan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor; dan untuk daerah pada Zona Oranye dan Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang, dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemda berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Petinggi di daerah akan bekerjasama dengan Panglima Kodam selaku Penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Provinsi DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, NTB, Kep. Riau, Kalbar, dan Kaltara dengan berkoordinasi dengan K/L terkait (Bea Cukai dan Imigrasi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana