JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 466.K/32/DJB/2015 tentang Biaya Produksi untuk Penentuan Harga Batubara. Di beleid tersebut terdapat 13 komponen pembentuk biaya produksi batubara yang terdiri dari biaya langsung, biaya tak langsung, dan biaya administrasi. Serta, terdapat dua komponen tambahan lain berupa iuran produksi atawa royalti dan margin. Berikut ada rincian acuan biaya produksi batubara untuk PLTU dan nilainya (per ton) A. Biaya produksi langsung 1. Pengupasan overburden : US$ 2,41 per per bank cubic meter (bcm) 2. Pengangkutan overburden : US$ 1,74 per bcm per kilometer (km) 3. Penggalian batubara : US$ 1,7 4. Pengangkutan batubara dari tambang ke lokasi pengolahan : US$ 0,28 per km 5. Pengangkutan dari lokasi pengolahan ke stockpile PLTU : biaya tergantung kesepakatan penambang dan PLTU B. Biaya produksi tak langsung 6. Pengolahan batubara : US$ 1,98 7. Amortisasi dan depresiasi : US$ 1,17 C. Biaya umum dan administrasi 8. Pemantauan dan pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pasca tambang : US$ 0,27 9. Keselamatan dan kesehatan pekerja US$ 0,07 10. Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat : US$ 0,21 11. Pembebasan/penggantian tanah : US$ 1,99 12. Overhead : US$ 2,07 13. Iuran tetap : US$ 0,11 14. Asumsi iuran produksi/royalti : 20,3% dari jumlah angka 1 hingga 13 15. Margin : 25% dari jumlah angka 1 hingga 14 Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, jumlah seluruh komponen tersebut menentukan harga jual batubara dari tambang ke PLTU. Dia menambahkan, penetapan margin 25% merupakan insentif bagi pengusaha tambang untuk memasok produksinya ke dalam negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini rincian biaya produksi batubara untuk PLTU
JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 466.K/32/DJB/2015 tentang Biaya Produksi untuk Penentuan Harga Batubara. Di beleid tersebut terdapat 13 komponen pembentuk biaya produksi batubara yang terdiri dari biaya langsung, biaya tak langsung, dan biaya administrasi. Serta, terdapat dua komponen tambahan lain berupa iuran produksi atawa royalti dan margin. Berikut ada rincian acuan biaya produksi batubara untuk PLTU dan nilainya (per ton) A. Biaya produksi langsung 1. Pengupasan overburden : US$ 2,41 per per bank cubic meter (bcm) 2. Pengangkutan overburden : US$ 1,74 per bcm per kilometer (km) 3. Penggalian batubara : US$ 1,7 4. Pengangkutan batubara dari tambang ke lokasi pengolahan : US$ 0,28 per km 5. Pengangkutan dari lokasi pengolahan ke stockpile PLTU : biaya tergantung kesepakatan penambang dan PLTU B. Biaya produksi tak langsung 6. Pengolahan batubara : US$ 1,98 7. Amortisasi dan depresiasi : US$ 1,17 C. Biaya umum dan administrasi 8. Pemantauan dan pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pasca tambang : US$ 0,27 9. Keselamatan dan kesehatan pekerja US$ 0,07 10. Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat : US$ 0,21 11. Pembebasan/penggantian tanah : US$ 1,99 12. Overhead : US$ 2,07 13. Iuran tetap : US$ 0,11 14. Asumsi iuran produksi/royalti : 20,3% dari jumlah angka 1 hingga 13 15. Margin : 25% dari jumlah angka 1 hingga 14 Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, jumlah seluruh komponen tersebut menentukan harga jual batubara dari tambang ke PLTU. Dia menambahkan, penetapan margin 25% merupakan insentif bagi pengusaha tambang untuk memasok produksinya ke dalam negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News