JAKARTA. Masinton Pasaribu, Anggota Komisi III DPR melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno ke KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Menurut, Masinton, gratifikasi itu berlangsung pada tanggal 16 Maret 2015. Gratifikasi berupa perabotan rumah yang kini tersimpan di rumah Menteri BUMN.
Ini rincian dugaan gratifikasi Menteri BUMN
JAKARTA. Masinton Pasaribu, Anggota Komisi III DPR melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno ke KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Menurut, Masinton, gratifikasi itu berlangsung pada tanggal 16 Maret 2015. Gratifikasi berupa perabotan rumah yang kini tersimpan di rumah Menteri BUMN.