KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap pertama resmi dibuka pada 1-20 Oktober 2024, dan tahap kedua akan berlangsung pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Calon pelamar diwajibkan memahami kategori pendaftaran dan syarat yang berlaku sebelum mendaftar melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Pemerintah juga telah merilis rincian gaji dan tunjangan bagi PPPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ini Rincian Gaji Berdasarkan Golongan PPPK 2024, Cek Juga Tunjangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap pertama resmi dibuka pada 1-20 Oktober 2024, dan tahap kedua akan berlangsung pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Calon pelamar diwajibkan memahami kategori pendaftaran dan syarat yang berlaku sebelum mendaftar melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Pemerintah juga telah merilis rincian gaji dan tunjangan bagi PPPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
TAG: