KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri. Adapun mengacu pada pasal 4 ayat 1 dalam aturan tersebut, insentif PPh yang bersifat final untuk eksportir dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak.
Ini Rincian Insentif PPh bagi Eksportir yang Simpan DHE SDA di Perbankan Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif PPh kepada para eksportir yang memarkirkan dolarnya di perbankan dalam negeri. Adapun mengacu pada pasal 4 ayat 1 dalam aturan tersebut, insentif PPh yang bersifat final untuk eksportir dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak.