Ini rincian kekurangan anggaran infrastruktur 2015



JAKARTA. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas menyebut bahwa anggaran infrastruktur 2015 masih kurang Rp 85,7 triliun. Deddy S Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas mengatakan bahwa kekurangan anggaran infrastruktur tersebut porsi terbesarnya terjadi pada infrastruktur yang dikerjakan oleh empat kementerian.

Pertama, Kementerian Pekerjaan Umum. Berdasarkan data Bappenas, total kebutuhan anggaran infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum, sebenarnya mencapai Rp 123, 324 triliun. Tapi, pemerintah melalui APBN 2015 baru mengalokasikan anggaran sebesar Rp 81,338 triliun di kementerian tersebut, atau kurang Rp 41,9 triliun dari total kebutuhan.

Kedua, Kementerian Perhubungan. Pada tahun 2015 total kebutuhan anggaran untuk membangun infrastruktur sektor perhubungan mencapai Rp 72,328 triliun. Tapi, pemerintah melalui APBN 2015 baru mengalokasikan anggaran sebesar Rp 44,933 triliun. Dengan alokasi anggaran tersebut berarti, anggaran infrastruktur di sektor perhubungan masih kurang Rp 27 triliun.


Ketiga, Kementerian Perumahan Rakyat. Total kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk membangun sektor perumahan pada tahun 2015 nanti menurut perhitungan Bappenas mencapai Rp 12,163 triliun. Tapi pemerintah baru mengalokasikan Rp 4,621 triliun untuk pembangunan infrastruktur tersebut, atau kurang 7,5 triliun dibanding kebutuhan.

Sementara itu kekurangan keempat, terjadi pada pembangunan infrastruktur energi yang terdapat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Total alokasi anggaran yang diperlukan untuk pembangunan infrastruktur energi menurut perhitungan Bappenas mencapai Rp 16,849 triliun.

Tapi, pemerintah melalui APBN 2015 baru mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur energi sebesar Rp 10,023 triliun. Dengan demikian, masih ada kekurangan anggaran sebesar Rp 6,825 triliun yang masih harus ditutup untuk memenuhi kebutuhan anggaran unyuk membangun infrastruktur energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto