JAKARTA. Pemerintah memberikan kabar gembira sebagai kado Lebaran bagi para wajib pajak perorangan. Mulai 1 Juli mendatang, pemerintah akan memberlakukan batas baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak pribadi tahun 2015. Setelah meminta persetujuan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan direstui, pemerintah bakal melenggang dengan kebijakan baru tersebut. Saat ini pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan besaran batas PTKP yang akan diberlakukan pemerintah adalah Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan untuk wajib pajak pribadi lajang. Nilai ini naik 48% dari batas sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan.
Ini rincian kenaikan PTKP per 1 Juli
JAKARTA. Pemerintah memberikan kabar gembira sebagai kado Lebaran bagi para wajib pajak perorangan. Mulai 1 Juli mendatang, pemerintah akan memberlakukan batas baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak pribadi tahun 2015. Setelah meminta persetujuan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan direstui, pemerintah bakal melenggang dengan kebijakan baru tersebut. Saat ini pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan besaran batas PTKP yang akan diberlakukan pemerintah adalah Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan untuk wajib pajak pribadi lajang. Nilai ini naik 48% dari batas sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan.