Ini rincian ketetapan UMP DKI Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 sebesar Rp 3.940.973,09 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019. 

Pemprov DKI secara tertulis menetapkan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja berupa perluasan manfaat Kartu Pekerja. Penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik TransJakarta gratis di 13 (tiga belas) koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus)

Adapun syarat pengajuan Kartu Pekerja, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10 persen UMP dan tidak dibatasi masa kerja. 


Mekanisme pengajuan Kartu Pekerja, yaitu pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan, pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi, atau Disnaker), Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.

Selanjutnya pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit 50.000 rupiah) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja.

Berikut adalah titik lokasi penyediaan pangan dengan harga murah bagi penerima Kartu Pekerja Jakarta seperti Perumda Pasar Jaya (96 titik Lokasi), RPTRA (110 titik Lokasi), Rusun (18 titik Lokasi), Meat Shop Dharma Jaya (2 titik Lokasi) dan Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .