KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 sebesar Rp 3.940.973,09 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019. Pemprov DKI secara tertulis menetapkan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja berupa perluasan manfaat Kartu Pekerja. Penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik TransJakarta gratis di 13 (tiga belas) koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus) Adapun syarat pengajuan Kartu Pekerja, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10 persen UMP dan tidak dibatasi masa kerja.
Ini rincian ketetapan UMP DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 sebesar Rp 3.940.973,09 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019. Pemprov DKI secara tertulis menetapkan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja berupa perluasan manfaat Kartu Pekerja. Penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik TransJakarta gratis di 13 (tiga belas) koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus) Adapun syarat pengajuan Kartu Pekerja, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10 persen UMP dan tidak dibatasi masa kerja.