JAKARTA. Keputusan untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akhirnya dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mulai berlaku per 5 Januari 2016. Kabar penurunan harga ini pun sudah terdengar sejak 23 Desember 2015 lalu. Penurunan harga yang dilakukan mencakup semua jenis BBM yang dipasarkan PT Pertamina (Persero) untuk wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) dan di luar Jamali. Langkah penurunan harga ini berkaitan dengan harga minyak dunia yang sedang mengalami kecederungan menurun.
Ini rincian penurunan harga BBM
JAKARTA. Keputusan untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akhirnya dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mulai berlaku per 5 Januari 2016. Kabar penurunan harga ini pun sudah terdengar sejak 23 Desember 2015 lalu. Penurunan harga yang dilakukan mencakup semua jenis BBM yang dipasarkan PT Pertamina (Persero) untuk wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) dan di luar Jamali. Langkah penurunan harga ini berkaitan dengan harga minyak dunia yang sedang mengalami kecederungan menurun.