Ini rincian peraturan baru OJK tentang BPR



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan sejumlah peraturan di bidang perbankan. Salah satunya peraturan yang mengatur tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Menurut OJK, aturan ini menetapkan beberapa aspek terkait pendirian dan operasional BPR. Beberapa di antaranya yakni:

- Penetapan jumlah modal disetor dalam rangka pendirian BPR yang akan dibagi dalam 4 (empat) zona wilayah operasi BPR.


- Mekanisme perizinan BPR yang mencakup percepatan jangka waktu persetujuan atau penolakan persetujuan prinsip dan izin usaha yang sebelumnya adalah 60 (enam puluh) hari kerja menjadi 40 (empat puluh) hari kerja. Proses perizinan seluruhnya akan dilakukan secara terpusat.

- Penataan porsi kepemilikan pemegang saham pengendali BPR, yakni setiap BPR wajib memiliki paling kurang 1 (satu) pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham sekurang-kurangnya 25%. Dengan demikian akan mendorong komitmen pemegang saham pengendali dalam mengembangkan usaha BPR.

- Persyaratan kompetensi yang harus dimiliki oleh pengurus BPR, larangan perangkapan jabatan bagi pengurus, dan pembatasan hubungan keluarga di antara pengurus.

- Kemudahan pembukaan jaringan kantor oleh BPR sesuai dengan tingkat kesehatannya.

- Mekanisme pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham BPR (self-liquidation).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie