JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan sejumlah peraturan di bidang perbankan. Salah satunya peraturan yang mengatur tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Menurut OJK, aturan ini menetapkan beberapa aspek terkait pendirian dan operasional BPR. Beberapa di antaranya yakni: - Penetapan jumlah modal disetor dalam rangka pendirian BPR yang akan dibagi dalam 4 (empat) zona wilayah operasi BPR.
Ini rincian peraturan baru OJK tentang BPR
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan sejumlah peraturan di bidang perbankan. Salah satunya peraturan yang mengatur tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Menurut OJK, aturan ini menetapkan beberapa aspek terkait pendirian dan operasional BPR. Beberapa di antaranya yakni: - Penetapan jumlah modal disetor dalam rangka pendirian BPR yang akan dibagi dalam 4 (empat) zona wilayah operasi BPR.