KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Namun, untuk mendapatkan insentif ini ada syaratnya. Wajib pajak harus menginvestasikan lagi 30% dividen yang didapat ke dalam dua belas instrument investasi yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketentuan tersebut sebagaimana Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait pembebasan PPh atas dividen yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan RPP tersebut direncanakan mulai berlaku pada awal Januari 2021.
Ini rincian reinvestasi agar bebas pajak dividen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Namun, untuk mendapatkan insentif ini ada syaratnya. Wajib pajak harus menginvestasikan lagi 30% dividen yang didapat ke dalam dua belas instrument investasi yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketentuan tersebut sebagaimana Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait pembebasan PPh atas dividen yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan RPP tersebut direncanakan mulai berlaku pada awal Januari 2021.