KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan kartu kredit untuk belanja pemerintah telah diimplementasikan oleh beberapa kementerian/lembaga yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) yakni di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu dan Ditjen Perbendaharaan Kemkeu. Hasilnya, proses transaksi belanja operasional dan perjalanan dinas dinyatakan jadi lebih efisien. Catatan saja, penggunaan kartu kredit pemerintah ini sesuai dengan arahan dari Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Untuk kartu kredit kebutuhan belanja operasional, pagu limit sebesar Rp 50 juta per bulan, sedangkan untuk perjalanan dinas adalah Rp 20 juta per bulan. Bila kebutuhannya lebih tinggi, penanggungjawab dapat meminta revisi ke Dirjen Perbendaharaan.
Ini rincian tagihan kartu kredit pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan kartu kredit untuk belanja pemerintah telah diimplementasikan oleh beberapa kementerian/lembaga yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) yakni di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu dan Ditjen Perbendaharaan Kemkeu. Hasilnya, proses transaksi belanja operasional dan perjalanan dinas dinyatakan jadi lebih efisien. Catatan saja, penggunaan kartu kredit pemerintah ini sesuai dengan arahan dari Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Untuk kartu kredit kebutuhan belanja operasional, pagu limit sebesar Rp 50 juta per bulan, sedangkan untuk perjalanan dinas adalah Rp 20 juta per bulan. Bila kebutuhannya lebih tinggi, penanggungjawab dapat meminta revisi ke Dirjen Perbendaharaan.