Ini rincian tarif tol Bali yang diteken Menteri PU



JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengklaim telah meneken Surat Keputusan (SK) terkait tarif akses tol Bali (Nusa Dua-Benoa) pada Kamis (19/9) kemarin.

Tarif itu akan berlaku sepekan setelah tol Bali diresmikan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/9) mendatang. “Saya sudah tanda tangan draf SK tarif tol Bali ini,” kata Djoko, Jumat (20/9).

Menurut Djoko, sejak tanggal peresmian hingga sampai tarif ini berlaku pada seminggu kemudian, jalan tol yang berada di atas laut ini akan digratiskan untuk umum.


Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Achmad Ghani Ghazali mengatakan, tarif tol yang berlaku pada tol sepanjang 12,7 kilometer (Km) ini sama seperti pengajuan awal.

"Tarifnya Rp 10.000 untuk golongan I (mobil pribadi) dan Rp 4.000 untuk motor,” ujarnya.

Sebelumnya, jalan tol yang menghabiskan anggaran Rp 2,4 triliun ini akan diresmikan pada 12 September pekan lalu.

Namun hal itu urung dilakukan karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan meresmikan jalan tol itu berbarengan dengan peresmian perluasan Bandara Ngurah Rai.

Dua infrastruktur penting ini rencananya akan digunakan dalam perhelatan KTT APEC yang berlangsung di Bali awal Oktober ini.

Berikut rincian tarif tol Bali :

-       Golongan I Rp 10.000

-       Golongan II Rp 15.000,

-       Golongan III Rp 20.000,

-       Golongan IV Rp 25.000,

-       Golongan V Rp 30.000 dan

-       Golongan VI (khusus motor) Rp 4.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan