KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Untuk THR akan mulai dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 mulai diberikan pada Juli mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, THR dan gaji ke -13 ini diberikan dengan besaran gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pension pokok termasuk diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan sebanyak 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Ini Rincian THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Untuk THR akan mulai dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 mulai diberikan pada Juli mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, THR dan gaji ke -13 ini diberikan dengan besaran gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pension pokok termasuk diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan sebanyak 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.