JAKARTA. Korupsi, baik di pemerintahan pusat maupun daerah sudah sangat mengkhawatirkan. Dalam riset Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2011-2013 misalnya, ditemukan tipologi korupsi pemerintah daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan menggunakan birokrasi. “Atasan selalu memanfaatkan bawahannya, stafnya, bendahara, bupati, kepala dinas, kepala kantor dan seterusnya. Itulah urutan korupsi di daerah. Bawahan selalu dimanfaatkan atasannya,” ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso dalam diskusi ‘Suap kepala daerah, rakyat makin menderita’ bersama Ketua PPUU DPD RI I Wayan Sudirta, dan pakar komunikasi UMB Heri Budianto di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Jumat (25/10/2013). Menurutnya, untuk mencegah terjadinya korupsi, PPATK sedang mengusulkan pembatasan transaksi keuangan secara tunai ke Prolegnas. Transaksi tunai hanya Rp 100 juta, dan lebih dari Rp 100 juta, maka harus melalui perbankan.
Ini riset PPATK soal modus korupsi di Indonesia
JAKARTA. Korupsi, baik di pemerintahan pusat maupun daerah sudah sangat mengkhawatirkan. Dalam riset Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2011-2013 misalnya, ditemukan tipologi korupsi pemerintah daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan menggunakan birokrasi. “Atasan selalu memanfaatkan bawahannya, stafnya, bendahara, bupati, kepala dinas, kepala kantor dan seterusnya. Itulah urutan korupsi di daerah. Bawahan selalu dimanfaatkan atasannya,” ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso dalam diskusi ‘Suap kepala daerah, rakyat makin menderita’ bersama Ketua PPUU DPD RI I Wayan Sudirta, dan pakar komunikasi UMB Heri Budianto di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Jumat (25/10/2013). Menurutnya, untuk mencegah terjadinya korupsi, PPATK sedang mengusulkan pembatasan transaksi keuangan secara tunai ke Prolegnas. Transaksi tunai hanya Rp 100 juta, dan lebih dari Rp 100 juta, maka harus melalui perbankan.