KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 maka wajib pajak orang pribadi (WP OP) penduduk diharuskan menggunakan NIK sebagai NPWP. Dengan demikian, apabila NIK-nya belum padan dengan NPWP, maka wajib pajak yang bersangkutan akan kesulitan mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
"Wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya belum padan, akan mendapat risiko berupa kesulitan akses layanan perpajakan karena seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, belum lama ini. Baca Juga: Catat! Enam Layanan Ini Wajib Gunakan NIK Mulai Tahun 2024 Dwi bilang, untuk WP OP penduduk yang baru mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka saat ini akan langsung dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP namun tetap diberikan NPWP 15 digit. Hal ini karena sampai 2023, NPWP 15 digit masih berlaku dan mempertimbangkan kesiapan pihak lain dalam implementasi NPWP 16 digit.