KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri hasil tembakau mendapat sedikit angin segar pasca pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Hanya saja, tantangan industri ini masih tetap berat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menilai pasal–pasal dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes terkait kemasan polos tanpa merek membawa risiko signifikan terhadap perekonomian. Ia bilang, pnelitian INDEF mengidentifikasi tiga skenario dampak ekonomi yang harus dipertimbangkan. Pertama, aturan kemasan polos tanpa merek dapat mendorong fenomena downtrading hingga switching dari rokok legal ke rokok ilegal, yang dapat mengurangi permintaan produk legal hingga 42,09%.
Ini Risiko yang Bakal Timbul Aturan Kemasan Rokok Polos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri hasil tembakau mendapat sedikit angin segar pasca pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Hanya saja, tantangan industri ini masih tetap berat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menilai pasal–pasal dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes terkait kemasan polos tanpa merek membawa risiko signifikan terhadap perekonomian. Ia bilang, pnelitian INDEF mengidentifikasi tiga skenario dampak ekonomi yang harus dipertimbangkan. Pertama, aturan kemasan polos tanpa merek dapat mendorong fenomena downtrading hingga switching dari rokok legal ke rokok ilegal, yang dapat mengurangi permintaan produk legal hingga 42,09%.