Ini rumus Gubernur BI dalam mengendalikan inflasi



JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo merekomendasikan rumus 4K dalam pengendalian inflasi, utamanya di daerah. Pertama, ketersediaan pasokan. Agus mengungkapkan, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan otonomi daerah, harus mewaspadai ketersediaan pasokan di wilayahnya.

Hal itu dapat dilakukan dengan mengecek ketersediaan barang yang dapat mempengaruhi inflasi dengan baik. "Pemerintah daerah harus mengetahui komoditas strategis di masing-masing wilayah. Harus bisa meyakinkan ketersediaan pasokan barang dengan baik dalam rangka melakukan antisipasi menghadapi perayaan hari raya nasional," ujar Agus dalam Sarasehan Nasional bertema Kebangkitan Ekonomi Nasional melalui Pembangunan Daerah, Penanganan Inflasi yang Rendah dan melanjutkan Pembangunan Ekonomi Struktural yang Konkrit, di Gedung BI, Jakarta, Selasa (20/5). Rumus kedua, adalah keterjangkauan harga. Pemimpin daerah, menurut Agus, harus mampu meyakinkan adanya keterjangkauan harga bagi masyarakat. Langkah ini bisa dibantu oleh masyarakat seperti ibu-ibu rumah tangga yang utamanya melakukan belanja barang kebutuhan pokok. Agus bilang, ibu-ibu rumah tangga dapat berbelanja kebutuhan pokok di pasar induk atau di pasar utama di lingkungan tempat tinggal dan memastikan terjadinya pembentukan harga kebutuhan bahan pokok dengan baik. "Bisa dilakukan dengan lelang misalnya, sehingga tercipta transparansi informasi harga di lingkungan tersebut," kata Agus. Implementasi lain dari rumus keterjangkauan harga, menurut Agus adalah memiliki cadangan komoditas strategis. Sehingga, jika terjadi kenaikan harga yang cukup signifikan, pemerintah daerah bisa melakukan intervensi dengan langsung menggelar pasar murah. Dengan begitu, kata Agus, kembali tercipta keterjangkauan harga kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat. Rumus ketiga, lanjut Agus, adalah kelancaran distribusi. Dalam hal ini, pemerintah daerah harus meyakinkan fasilitas transportasi seperti pelabuhan, stasiun dan fasilitas lainnya berjalan dengan baik. Dalam mengimplementasikan rumusan ini, baiknya pemimpin daerah juga berkoordinasi dengan penegak hukum. Sehingga, jika dalam proses distribusinya memiliki hambatan seperti dicegat oleh oknum tak bertanggungjawab, dapat langsung dibantu proses penegakan hukumnya. Sedangkan untuk rumus pengendalian inflasi ke-empat, yaitu komunikasi yang penting dilakukan untuk melakukan koordinasi. Komunikasi penting untuk mengendalikan ekspektasi, seandainya terdapat kabar adanya kekurangan ketersediaan barang, maka pemda dapat langsung melakukan komunikasi dan koordinasi. "Jadi kalau ada berita adanya ketidaktersediaan komoditi, tidak akan mempengaruhi kenaikan harga barang-barang lainnya. Karena bisa saja ketidaktersediaan barang hanya sebatas spekulasi dan tidak seharusnya membuat harga-harga melonjak naik. Ini yang perlu dijaga," jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan