KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) memasukkan saham PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) sebagai efek tidak dijamin untuk periode Desember 2024. Pada periode November 2024, otoritas bursa tidak memasukan suatu saham mana pun ke dalam kategori efek tidak dijamin. Namun pada Oktober 2024 lalu , BEI dan KPEI memasukkan dua saham. Adapun BEI dan KPEI memasukan saham PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT) dan PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) ke dalam efek tidak dijamin pada periode Oktober 2024.
OASA menjadi saham paling banyak masuk dalam efek tidak dijamin. Saham emiten energi terbarukan ini sudah masuk dalam kategori ini sebanyak tiga kali, yakni pada Maret, Juni dan Oktober.
Baca Juga: Emiten Konsumer Tersengat Momentum Akhir Tahun, Cek Saham Rekomendasi Analis Saham PT Astrindo Nusantara Infrastructure Tbk (BIPI), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA) dan BHAT masing-masing sudah dua kali masuk dalam efek tidak dijamin. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian S. Manullang menjelaskan tidak dijamin ini merupakan saham yang masuk dalam parameter efek tidak dijamin oleh KPEI. "Salah satu parameternya adalah saham tersebut terkonsentrasi baik transaksi dan kepemilikan pada pihak-pihak tertentu yang saling terkait," jelasnya saat dihubungi Kontan, Kamis (28/11). Adapun pasar yang tidak dijamin KPEI adalah pasar negosiasi. Namun Kristian mengatakan, walaupun suatu saham masuk dalam efek tidak dijamin, tetapi transaksi di pasar negosiasi masih tetap dibuka. Jadi investor tetap bisa melakukan transaksi di pasar negosiasi maupun reguler. Kristian bilang kebanyakan, yang melakukan transaksi di pasar negosiasi merupakan pihak yang saling berkaitan. "Selama ini yang bertransaksi atas saham di pasar negosiasi didominasi oleh pihak-pihak terkait saja. Investor yang tidak terkait minim sekali transaksinya," kata dia.
Baca Juga: DPUM Keluar dari Papan Pemantauan Khusus, Harga Saham Melonjak 35% Iding Pardi, Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia menjelaskan ketentuan efek tidak dijamin tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2014. Mengacu beleid tersebut, efek tidak dijamin merupakan efek yang ditetapkan bursa efek serta lembaga kliring dan penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu uang penyelesaian transaksinya tidak dilakukan penjaminan oleh KPEI. Berdasarkan POJK 26/2014, Peraturan KPEI No II-15 dan Peraturan BEI No II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan BEI dan KPEI memasukan suatu saham dalam kategori ini. "Pertimbangan penetapan efek tidak dijamin diantaranya, komposisi kepemilikan efek, pola transaksi yang terindikasi melanggar Undang-Undang Pasar Modal," jelas Iding kepada Kontan, Jumat (29/11). Selain itu, otoritas pasar modal juga akan mencermati fluktuasi harga suatu efek, volume transaksi, frekuensi transaksi hingga informasi lain yang bersifat material sebagai bahan pertimbangan. Selain efek tidak dijamin, di bursa saham Indonesia juga ada istilah transaksi dipisahkan. Kristian menjelaskan, transaksi dipisahkan ini merujuk pada transaksi tertentu, bukan seluruh transaksi atas suatu efek. Sepanjang tahun ini, setidaknya sampai akhir November 2024 belum ada transaksi atas suatu efek yang masuk dalam transaksi dipisahkan. Terakhir ada KPEI dan BEI memasukan transaksi waran terstruktur sebagai transaksi dipisahkan.
Baca Juga: Sejumlah Emiten Ini Tebar Dividen Interim, Cermati Rekomendasi Analis Pada Maret 2023, BEI dan KPEI memasukan transaksi ZYRX-W sebagai transaksi dipisahkan. Transaksinya spesifik antara PT Panin Sekuritas sebagai Anggota Kliring (AK) pembeli dan PT Panca Global Sekuritas sebagai AK jual.
"Transaksi dipisahkan adalah transaksi tertentu saja yang dipisahkan atau tidak di kliring di KPEI karena ada indikasi kuat terjadi upaya untuk membobol KPEI," jelas Kristian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat