KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat hanya segelintir provinsi yang ada di Indonesia yang baru memenuhi kewajiban anggaran kesehatan dari APBD-nya. Hal ini disinyalir menjadi penyebab defisit anggaran yang dialami oleh BPJS Kesehatan. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, kewajiban anggaran kesehatan sesuai amanat Undang-Undang untuk daerah yaitu sebesar 10% dari belanja pada APBD. Berbeda dengan kewajiban anggaran kesehatan pemerintah pusat yang sebesar 5% dari belanja pada APBN. Namun, yang memenuhi mandat tersebut hanya empat dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Sementara 30 provinsi sisanya belum memenuhi kewajiban itu.
Ini salah satu penyebab BPJS Kesehatan defisit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat hanya segelintir provinsi yang ada di Indonesia yang baru memenuhi kewajiban anggaran kesehatan dari APBD-nya. Hal ini disinyalir menjadi penyebab defisit anggaran yang dialami oleh BPJS Kesehatan. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, kewajiban anggaran kesehatan sesuai amanat Undang-Undang untuk daerah yaitu sebesar 10% dari belanja pada APBD. Berbeda dengan kewajiban anggaran kesehatan pemerintah pusat yang sebesar 5% dari belanja pada APBN. Namun, yang memenuhi mandat tersebut hanya empat dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Sementara 30 provinsi sisanya belum memenuhi kewajiban itu.