Ini Sanksi Bagi Korporasi Pemalsu Data Pribadi dalam UU Perlindungan Data Pribadi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, salah satu isi UU Perlindungan Data Pribadi mengenai sanksi pidana dan sanksi administratif apabila ada penyalahgunaan data pribadi secara ilegal. Sanksi tersebut dapat diberikan kepada perorangan maupun korporasi.

Johnny mengatakan, pengaturan tersebut terdapat dalam pasal 70 UU PDP. Yakni terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari yang pidana asli. Beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi. Denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum sebagai berikut.

"Memalsukan data pribadi dipidana 6 tahun dan atau denda sebesar Rp 60 miliar," kata Johnny dalam konferensi pers, Selasa (20/9).


Baca Juga: Menkominfo: Indonesia Jadi Negara Kelima di ASEAN yang Miliki Aturan Data Pribadi

Lalu, bagi korporasi yang menjual atau membeli data pribadi secara ilegal dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar.

Selain itu, ada juga pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan atau pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.

Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi, pengenaan sanksi administratif diatur pada pasal 57.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;

c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau

d. denda administratif.

Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diberikan oleh lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sementara itu, ketentuan pidana diatur pada pasal 67 sampai pasal 73. Diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi Dikhawatirkan Jadi Macan Kertas

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Selain dijatuhi pidana juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi.

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda. Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 (sepuluh) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Baca Juga: Sah! DPR Setujui RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi UU

Selain dijatuhi pidana denda, Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;

b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;

c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;

e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan; pembayaran ganti kerugian;

g. pencabutan izin; dan/atau

h. pembubaran Korporasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .