JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan rancangan peraturan OJK mengenai transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo. Selain mengatur mekanisme dan syarat-syarat pelaku repo, OJK juga memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Dalam transaksi repo, baik repo obligasi maupun saham, pihak yang boleh melakukan transaksi adalah lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK. Jika lembaga keuangan ini melanggar, maka wasit pasar keuangan ini telah menyiapkan sejumlah sanksi. Sanksi-sanksi yang dimaksud adalah peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.
Ini sanksi bagi para pelanggar transaksi repo
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan rancangan peraturan OJK mengenai transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo. Selain mengatur mekanisme dan syarat-syarat pelaku repo, OJK juga memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Dalam transaksi repo, baik repo obligasi maupun saham, pihak yang boleh melakukan transaksi adalah lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK. Jika lembaga keuangan ini melanggar, maka wasit pasar keuangan ini telah menyiapkan sejumlah sanksi. Sanksi-sanksi yang dimaksud adalah peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.