KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR kepada pekerjanya tepat waktu. Adapun berdasarkan pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan. “Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR (terlambat membayar THR). Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha, “ kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kantor Kemnaker di Jakarta, Senin (28/5)
Ini sanksi bagi para perusahaan yang tidak bayarkan THR tepat waktu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR kepada pekerjanya tepat waktu. Adapun berdasarkan pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan. “Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR (terlambat membayar THR). Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha, “ kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat peresmian pembukaan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kantor Kemnaker di Jakarta, Senin (28/5)