KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan agar Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau PPNPN di seluruh instansi pusat dan daerah menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam praktik politik. Itu artinya, netralitas dalam kontestasi politik tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) saja. Melansir laman Menpan.go.id, hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. “Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Anas pada 3 Januari 2023.
Ini Sanksi Bagi Pegawai Pemerintah Non-PNS yang Terlibat Politik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan agar Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau PPNPN di seluruh instansi pusat dan daerah menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam praktik politik. Itu artinya, netralitas dalam kontestasi politik tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) saja. Melansir laman Menpan.go.id, hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. “Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Anas pada 3 Januari 2023.