KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) hari raya untuk karyawan bisa dicabut izin usahanya. Namun, menurut Yassierli, bukan Kemenaker yang akan mencabut izin usaha perusahaan. Kemenaker hanya bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan kepada instansi terkait. "Ada rekomendasi nanti dari tingkat (Kemenaker). Bukan kami yang mencabut. Kami memberikan rekomendasi," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Sebelum memberikan rekomendasi, Kemenaker akan memeriksa riwayat laporan perusahaan terlebih dahulu. Sebab bisa saja pernah ada laporan sebelumnya yang menyebut perusahaan tidak membayar THR. "Kita lihat nanti catatan dia. Jangan-jangan ini memang bukan sekali. Sudah ada riwayat-riwayat sebelumnya. Makanya nanti kan ada pengawas ketenangan kerjaan. Yang kemudian punya data," tutur Yassierli. Sebelumnya, Yassierli bilang perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR untuk Lebaran 2025 ini akan dipanggil dan diperiksa. Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap aduan permasalahan THR yang disampaikan kepada Posko THR. Baca Juga: Rayakan Lebaran dengan Cara Baru, Kirim THR Kripto via PINTU Perusahaan juga akan diberikan rekomendasi sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Kemenaker. "Jadi akan dipanggil perusahaannya, (diperiksa setelah ada) verifikasi. (Setelahnya) Keluar nota pemeriksaan I, nota pemeriksaan II, nanti kemudian lanjut kepada rekomendasi kita terhadap perusahaan tersebut," ujar Yassierli pada Selasa. Yassierli menuturkan, ia belum memeriksa laporan persoalan THR di Posko THR Kemenaker hingga Selasa pagi. Meski begitu, setelah nantinya laporan yang masuk ke posko diperiksa akan ada tindak lanjut berupa verifikasi.