KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) hari raya untuk karyawan bisa dicabut izin usahanya. Namun, menurut Yassierli, bukan Kemenaker yang akan mencabut izin usaha perusahaan. Kemenaker hanya bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan kepada instansi terkait. "Ada rekomendasi nanti dari tingkat (Kemenaker). Bukan kami yang mencabut. Kami memberikan rekomendasi," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan Menurut Menaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) hari raya untuk karyawan bisa dicabut izin usahanya. Namun, menurut Yassierli, bukan Kemenaker yang akan mencabut izin usaha perusahaan. Kemenaker hanya bisa memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan kepada instansi terkait. "Ada rekomendasi nanti dari tingkat (Kemenaker). Bukan kami yang mencabut. Kami memberikan rekomendasi," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).