JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli), akan segera dimutasi ke instansi lain. Mereka dipindahkan ke bidang yang tidak berhubungan langsung ke masyarakat. "Mereka harus kita mutasi kalau dia memang ikut terlibat dalam kejadian ini. Bisa dimutasi ke UPT Badan Diklat, atau instansi lain yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat," kata Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Joko Kundaryo, di Balaikota Jakarta, Kamis (18/9). Joko menjelaskan, berdasarkan temuan Ombudsman, pungli yang paling disorot adalah pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang mengharuskan adanya surat keterangan izin domisili. Padahal sejak Mei 2014, pengajuan SIUP tak perlu lagi membutuhkan surat keterangan izin domisili. Menurut Joko, instansinya juga telah melakukan sosialisasi ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Suku Dinas KUMKMP di tiap wilayah, dan para pengusaha terkait dengan kebijakan tersebut. "Kami sudah bikin surat edaran bahwa persyaratan usaha itu tidak perlu lagi pakai domisili. Kebijakan itu ada di SK Menteri Perdagangan. Tujuannya memang untuk memutus mata rantai, jangan sampai nambah-nambahin persyaratan dan juga cost," kata dia. Berdasarkan hasil temuan Ombudsman, pungli pada pelayanan masyarakat di Dinas KUMKMP mencapai Rp 1,2 miliar per tahun. Ombudsman melakukan penyelidikan di lima kecamatan di wilayah Jakarta. Pungutan yang diminta bervariatif, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2 Juta. (Alsadad Rudi)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini sanksi bagi PNS DKI yang terlibat pungli
JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli), akan segera dimutasi ke instansi lain. Mereka dipindahkan ke bidang yang tidak berhubungan langsung ke masyarakat. "Mereka harus kita mutasi kalau dia memang ikut terlibat dalam kejadian ini. Bisa dimutasi ke UPT Badan Diklat, atau instansi lain yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat," kata Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta Joko Kundaryo, di Balaikota Jakarta, Kamis (18/9). Joko menjelaskan, berdasarkan temuan Ombudsman, pungli yang paling disorot adalah pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang mengharuskan adanya surat keterangan izin domisili. Padahal sejak Mei 2014, pengajuan SIUP tak perlu lagi membutuhkan surat keterangan izin domisili. Menurut Joko, instansinya juga telah melakukan sosialisasi ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Suku Dinas KUMKMP di tiap wilayah, dan para pengusaha terkait dengan kebijakan tersebut. "Kami sudah bikin surat edaran bahwa persyaratan usaha itu tidak perlu lagi pakai domisili. Kebijakan itu ada di SK Menteri Perdagangan. Tujuannya memang untuk memutus mata rantai, jangan sampai nambah-nambahin persyaratan dan juga cost," kata dia. Berdasarkan hasil temuan Ombudsman, pungli pada pelayanan masyarakat di Dinas KUMKMP mencapai Rp 1,2 miliar per tahun. Ombudsman melakukan penyelidikan di lima kecamatan di wilayah Jakarta. Pungutan yang diminta bervariatif, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2 Juta. (Alsadad Rudi)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News