KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan kembali mengingatkan Rumah Sakit (RS) dan laboratorium untuk mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang telah ditetapkan pemerintah. Informasi di situs covid19.go.id menyebutkan, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19 atau tes PCR. SE tersebut menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan RT-PCR wajib mengikuto standar tarif yang telah ditetapkan. Sekadar mengingatkan, batas atas tarif tes PCR sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Ini sanksi bagi RS dan laboratorium yang tidak patuhi batas atas tarif tes PCR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan kembali mengingatkan Rumah Sakit (RS) dan laboratorium untuk mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang telah ditetapkan pemerintah. Informasi di situs covid19.go.id menyebutkan, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19 atau tes PCR. SE tersebut menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan RT-PCR wajib mengikuto standar tarif yang telah ditetapkan. Sekadar mengingatkan, batas atas tarif tes PCR sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.