KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan berkewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sementara untuk wajib pajak badan, SPT tahunan harus disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Bila tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi.
Ini sanksi bagi wajib pajak yang terlambat laporkan SPT Tahunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan berkewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sementara untuk wajib pajak badan, SPT tahunan harus disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Bila tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi.