Ini sanksi baru jika telat bayar BPJS Kesehatan



JAKARTA. Meski pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan mulai efektif pada 1 Juli 2016, namun sanksi bagi pelanggar baru berlaku pada Agustus mendatang.

Juru Bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, untuk saat ini masih belum dampak kepatuhan peserta dalam membayarkan kewajibannya mengiur. "Terlihatnya baru nanti tanggal 11 Agustus," kata Irfan, Rabu (13/7).

Peserta masih mendapat kesempatan untuk membayar iuran hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni setiap tanggal 10 pada bulan berjalan. Walau tidak merinci, namun Irfan bilang untuk Kolektibilitas atau pembayaran angsuran pokok untuk saat ini masih relatif sama dengan periode sebelumnya.


Oleh karena itu, Irfan menghimbau agar peserta untuk memperhatikan ketentuan yang baru ini agar tidak kehilangan mendapat fasilitas sementara. "Sosialisasi sebenarnya sudah lama dilakukan, tapi akan terus kami lakukan," kata Irfan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar mengatakan, selama ini sosialisasi kepada para pengusaha atas ketentuan teknis dari aturan tersebut masih minim sehingga perlu ada kelonggaran.

Menurut Sanny, seharusnya pengenaan denda dalam implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dapat lebih fleksibel lagi setidaknya hingga akhir tahun. Dengan demikian, para pengusaha masih dapat mempelajari lebih detail.

Sekedar catatan, dalam Peraturan BPJS Kesehatan No 2 tahun 2016 tentang tata cara pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan dikatakan, dalam hal keterlambatan keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari satu bulan penjaminan peserta diberhentikan sementara.

Status kepesertaan aktif kembali apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 bulan dan membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

Kemudian, dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. Denda tersebut adalah 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.

Hati-hati, tidak bayar iuran BPJS Kesehatan bulan Agustus kepesertaan non aktif sementara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia