JAKARTA. Meski pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan mulai efektif pada 1 Juli 2016, namun sanksi bagi pelanggar baru berlaku pada Agustus mendatang. Juru Bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, untuk saat ini masih belum dampak kepatuhan peserta dalam membayarkan kewajibannya mengiur. "Terlihatnya baru nanti tanggal 11 Agustus," kata Irfan, Rabu (13/7). Peserta masih mendapat kesempatan untuk membayar iuran hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni setiap tanggal 10 pada bulan berjalan. Walau tidak merinci, namun Irfan bilang untuk Kolektibilitas atau pembayaran angsuran pokok untuk saat ini masih relatif sama dengan periode sebelumnya.
Ini sanksi baru jika telat bayar BPJS Kesehatan
JAKARTA. Meski pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan mulai efektif pada 1 Juli 2016, namun sanksi bagi pelanggar baru berlaku pada Agustus mendatang. Juru Bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, untuk saat ini masih belum dampak kepatuhan peserta dalam membayarkan kewajibannya mengiur. "Terlihatnya baru nanti tanggal 11 Agustus," kata Irfan, Rabu (13/7). Peserta masih mendapat kesempatan untuk membayar iuran hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni setiap tanggal 10 pada bulan berjalan. Walau tidak merinci, namun Irfan bilang untuk Kolektibilitas atau pembayaran angsuran pokok untuk saat ini masih relatif sama dengan periode sebelumnya.