KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aturan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berlangsung, Jumat (10/4/2020). Dalam kesempatan itu Anies juga mengumumkan sanksi bagi warga yang melanggar serangkaian aturan tersebut. "Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Anies dipantau dari siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020). Baca Juga: PSBB mulai berlaku hari ini, KRL hanya beroperasi pukul 06:00 WIB-18:00 WIB
Ini sanksi bila melanggar kebijakan PSBB di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aturan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berlangsung, Jumat (10/4/2020). Dalam kesempatan itu Anies juga mengumumkan sanksi bagi warga yang melanggar serangkaian aturan tersebut. "Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Anies dipantau dari siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020). Baca Juga: PSBB mulai berlaku hari ini, KRL hanya beroperasi pukul 06:00 WIB-18:00 WIB