KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan begitu, penggunaannya dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya, wajib menggunakan rupiah. "Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi," tulis BI dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1). Selain itu, tidak ada dasar penggerak harga atau underlying asset sehingga sangat fluktuatif dan rentan terhadap risiko penggelembungan atau bubble.
Ini sanksi gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan begitu, penggunaannya dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya, wajib menggunakan rupiah. "Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi," tulis BI dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1). Selain itu, tidak ada dasar penggerak harga atau underlying asset sehingga sangat fluktuatif dan rentan terhadap risiko penggelembungan atau bubble.