KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. "Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Mendag Lutfi saat jumpa pers virtual, Selasa (18/1/2022). Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.
- Baca Juga: Harga Minyak Goreng Belum Kompak Turun
- Baca Juga: Emak-Emak Tak Perlu Panic Buying, Harga Minyak Goreng Rp 14.000/Liter Berlaku 6 Bulan
- Baca Juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Rp 14.000 per Liter Sudah Berlaku di Ritel Modern