JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mengimbau kepada para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan hukum agar tidak terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Sebab, ada sanksi yang menjerat bagi wajib pajak yang terlambat melapor, yang diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Untuk orang pribadi (OP) yang terlambat menyampaikan SPT, sanksi administrasinya Rp 100.000,” kata Anita W, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3/2015) malam. Anita mengatakan, pelaporan SPT pajak tahunan akan ditutup pada 31 Maret ini. Artinya, jika wajib pajak melapor baru tanggal 1 April, maka dia wajib membayar sanksi Rp 100.000. Sementara itu, bagi badan hukum yang terlambat melaporkan SPT pajak tahunan maka sanksinya sebesar Rp 1.000.000.
Ini sanksi jika telat atau tak melaporkan SPT
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mengimbau kepada para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan hukum agar tidak terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Sebab, ada sanksi yang menjerat bagi wajib pajak yang terlambat melapor, yang diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Untuk orang pribadi (OP) yang terlambat menyampaikan SPT, sanksi administrasinya Rp 100.000,” kata Anita W, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3/2015) malam. Anita mengatakan, pelaporan SPT pajak tahunan akan ditutup pada 31 Maret ini. Artinya, jika wajib pajak melapor baru tanggal 1 April, maka dia wajib membayar sanksi Rp 100.000. Sementara itu, bagi badan hukum yang terlambat melaporkan SPT pajak tahunan maka sanksinya sebesar Rp 1.000.000.