KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan sanksi yang diberikan terhadap operator penerbangan yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5). Baca Juga: Gara-gara pagebluk corona, permintaan gas industri sudah anjlok 70%
Ini sanksi Kemenhub kepada operator penerbangan yang melanggar PM 18/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan sanksi yang diberikan terhadap operator penerbangan yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5). Baca Juga: Gara-gara pagebluk corona, permintaan gas industri sudah anjlok 70%