KONTAN.CO.ID - BRUSSELS/WASHINGTON. Negara-negara Barat yang terdiri atas Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris dan Kanada, menjatuhkan sanksi pada pejabat China pada hari Senin (22/3/2021) untuk pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang. Ini merupakan aksi terkoordinasi Barat pertama terhadap Beijing di bawah Presiden baru AS Joe Biden. Melansir Reuters, Beijing segera membalas dengan tindakan hukuman terhadap Uni Eropa yang tampaknya lebih luas, termasuk anggota parlemen Eropa, diplomat, institut dan keluarga, dan melarang bisnis mereka berdagang dengan China. Pemerintah Barat berusaha meminta pertanggungjawaban Beijing atas penahanan massal Muslim Uighur di barat laut China, di mana Amerika Serikat mengatakan China melakukan genosida.
Ini sanksi negara Barat terhadap China atas kasus Uighur
KONTAN.CO.ID - BRUSSELS/WASHINGTON. Negara-negara Barat yang terdiri atas Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris dan Kanada, menjatuhkan sanksi pada pejabat China pada hari Senin (22/3/2021) untuk pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang. Ini merupakan aksi terkoordinasi Barat pertama terhadap Beijing di bawah Presiden baru AS Joe Biden. Melansir Reuters, Beijing segera membalas dengan tindakan hukuman terhadap Uni Eropa yang tampaknya lebih luas, termasuk anggota parlemen Eropa, diplomat, institut dan keluarga, dan melarang bisnis mereka berdagang dengan China. Pemerintah Barat berusaha meminta pertanggungjawaban Beijing atas penahanan massal Muslim Uighur di barat laut China, di mana Amerika Serikat mengatakan China melakukan genosida.