KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Berdasarkan keterangan resmi OJK yang diterima Kontan.co.id Senin (1/10), sanksi administratif tersebut berupa pembatalan pendaftaran terhadap AP dan KAP. Sanksi untuk KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku setelah audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak selesai, setelahnya KAP ini dilarang untuk menambah klien baru.
Ini sanksi OJK bagi tiga kantor akuntan publik terkait kasus SNP Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Berdasarkan keterangan resmi OJK yang diterima Kontan.co.id Senin (1/10), sanksi administratif tersebut berupa pembatalan pendaftaran terhadap AP dan KAP. Sanksi untuk KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku setelah audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak selesai, setelahnya KAP ini dilarang untuk menambah klien baru.