KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan aturan pembatasan di sektor transportasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik dan bisa mengacu ke Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Bisa diambil dari sana (UU Kekarantinaan Kesehatan). Jadi, sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/4).
Ini sanksi paling ringan hingga terberat bagi yang nekat mudik Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan aturan pembatasan di sektor transportasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik dan bisa mengacu ke Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Bisa diambil dari sana (UU Kekarantinaan Kesehatan). Jadi, sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/4).