Ini sanksi PNS DKI yang mangkir usai cuti Lebaran



JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) di DKI yang mengambil cuti Lebaran tidak diperkenankan untuk memperpanjang libur mereka. PNS DKI diminta mengikuti ketentuan dalam pemberian libur Lebaran sesuai dengan kebijakan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, seluruh PNS DKI harus kembali masuk bekerja pada Senin (4/8/2014) mendatang. Akan ada sanksi bagi PNS DKI yang mangkir bekerja tanpa alasan pada hari pertama masuk kerja tersebut. "Kalau ada pegawai yang bolos kerja, mangkir kerja pada hari pertama masuk kerja, kami kenakan sanksi," kata Made, Rabu (30/7). Menurut dia, PNS DKI yang mangkir hari pertama kerja tanpa alasan akan dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama satu bulan penuh. Apabila sampai ada teguran tertulis, lanjutnya, PNS tersebut tidak mendapatkan TKD selama tiga bulan. Made mengatakan, Pemprov DKI telah memberikan waktu libur yang cukup kepada pegawainya mulai 28 Juli hingga 1 Agustus 2014. Namun, untuk para guru, akan masuk pada Rabu (6/8) sesuai dengan kalender akademik. Meski demikian, Made menganggap kesadaran para PNS DKI untuk masuk menepati waktu sesuai masa cuti sudah membaik. Hal ini dilihat dari menurunnya jumlah PNS yang mangkir setiap tahunnya. Ia berharap para PNS DKI dapat kembali masuk bekerja pada awal pekan depan. "Jadi sudah cukup waktu bersilaturahimnya. Hari Senin, seluruh PNS DKI harus langsung masuk bekerja," ujar Made. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan