Ini sanksi SKK Migas jika KKKS tidak ngebor sumur



JAKARTA. SATUAN Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) eksplorasi yang tidak memenuhi komitmennya. Bahkan, regulator hulu migas tersebut tak akan segan-segan merekomendasikan pemutusan kontrak apabila kontraktor KKS tersebut tidak melakukan kegiatan pengeboran sumur.

Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas mengatakan, mulai tahun ini, pihaknya akan menerapkan sistem reward and punishment bagi kontraktor KKS eksplorasi untuk mendorong peningkatan cadangan migas nasional. "Untuk wilayah kerja (WK) eksplorasi, apabila dalam tiga tahun belum melakukan pengeboran, otomatis akan diputus," kata dia dalam acara penghargaan terhadap beberapa perusahaan migas di kantornya, Rabu (3/7).

Menurut Rudi, kajian geologi, geofisika, dan geokimia (3G) terhadap suatu WK akan percuma tanpa pengeboran sumur eksplorasi. Sebab, pengeboran sumur bermanfaat untuk memastikan jumlah cadangan migas terbukti di WK tersebut.


Rudi menambahkan, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi pemutusan kontrak bagi KKKS yang selama enam tahun tidak dapat memenuhi komitmennya. "Saat ini, ada sekitar 22 perusahaan yang sudah kami usulkan ke pemerintah untuk terminasi kontrak, baik karena tidak memenuhi komitmen maupun karena gagal dalam eksplorasi," ujar Rudi.

Seperti diketahui, hari ini (3/7), SKK Migas juga memberikan penghargaan emas kepada lima kontraktor KKS eksplorasi. Yakni, Genting Oil Kasuri Pte Ltd, Salamander Energy Bontang Pte Ltd, Pacific Oil & Gas Kisaran Ltd, KrisEnergy Satria Ltd, serta PT Sele Raya Belida. Rudi mengungkapkan, kelima perusahaan tersebut telah berhasil menemukan cadangan migas yang bernilai ekonomis dan menambah cadangan migas nasional.           

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan