KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019. Nah, apabila eksportir tidak melaksanakannya, maka pemerintah akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.
Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2023, Eksportir Wajib Simpan DHE SDA Selama 3 Bulan di Dalam Negeri "Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor (....) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," bunyi Padal 16 ayat (2) dalam PP tersebut, dikutip Jumat (14/7). Pengenaan sanksi ini berlaku apabila eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam rekening khusus SDA, serta tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Selain itu, sanksi ini juga berlaku apabila eksportir tidak membuat atau memindahkan escrow account. Merujuk pada Pasal 12 ayat (1), eksportir diwajibkan membuka escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Nah, apabila escrow account telah dibuka di luar negeri sebelum berlakunya PP ini, maka eksportir wajib memindahkan escrow account paling lama 90 hari sejak PP ini berlaku.