KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) meminta Pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) bersikap tegas dengan tidak membiarkan organisasi-organisasi yang beranggotakan advokat melakukan kegiatan yang bukan wewenangnya, antara lain mengadakan pendidikan advokat dan mengangkat advokat. "Pemerintah dan MA tidak menunjukkan sikap, mengabaikan, serta membiarkan perilaku organisasi-organisasi yang beranggotakan advokat melakukan tindakan yang bukan merupakan wewenangnya," kata H. Sutrisno, S.H., M.Hum, Ketua Umum Ikadin dalam keterangannya, Senin (12/11). Sutrinso menyampaikan, hal ini merupakan salah satu dari empat poin atau pokok pikiran dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikadin 2018 yang dihelat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada (8-9/10).
Ini saran Ikadin ke Pemerintah dan MA menyangkut profesi advokat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) meminta Pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) bersikap tegas dengan tidak membiarkan organisasi-organisasi yang beranggotakan advokat melakukan kegiatan yang bukan wewenangnya, antara lain mengadakan pendidikan advokat dan mengangkat advokat. "Pemerintah dan MA tidak menunjukkan sikap, mengabaikan, serta membiarkan perilaku organisasi-organisasi yang beranggotakan advokat melakukan tindakan yang bukan merupakan wewenangnya," kata H. Sutrisno, S.H., M.Hum, Ketua Umum Ikadin dalam keterangannya, Senin (12/11). Sutrinso menyampaikan, hal ini merupakan salah satu dari empat poin atau pokok pikiran dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikadin 2018 yang dihelat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada (8-9/10).