JAKARTA. Lantaran banyak pihak yang melakukan berinvestasi melalui kepemilikan tanah, pemerintah akan membuat kebijakan yang mengatur soal investasi tanah, yaitu penerapan pajak progresif untuk tanah nganggur (idle). Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, kebijakan ini bisa dilakukan dengan dua cara. Yustinus menilai, pemerintah bisa mengenakan tarif progresif dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB). “PPh dan PBB bisa dipakai. PBB untuk tahunan, dan PPh untuk transaksi pengalihan,” katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (24/1). Menurut Yustinus, untuk menerapkan hal ini pemerintah harus membuat threshold supaya adil guna menunjang upaya pemerataan. “Pajak optimalkan sebagai instrumen kebijakan. Untuk pemerataan atau redistribusi supaya tercipta keadilan,” katanya.
Ini saran ahli soal pajak progresif tanah nganggur
JAKARTA. Lantaran banyak pihak yang melakukan berinvestasi melalui kepemilikan tanah, pemerintah akan membuat kebijakan yang mengatur soal investasi tanah, yaitu penerapan pajak progresif untuk tanah nganggur (idle). Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, kebijakan ini bisa dilakukan dengan dua cara. Yustinus menilai, pemerintah bisa mengenakan tarif progresif dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB). “PPh dan PBB bisa dipakai. PBB untuk tahunan, dan PPh untuk transaksi pengalihan,” katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (24/1). Menurut Yustinus, untuk menerapkan hal ini pemerintah harus membuat threshold supaya adil guna menunjang upaya pemerataan. “Pajak optimalkan sebagai instrumen kebijakan. Untuk pemerataan atau redistribusi supaya tercipta keadilan,” katanya.