KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar harus bersiap. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan multifinance mempunyai minimal modal Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan ada beberapa cara untuk memenuhi aturan tersebut. Yakni, “Modal disetornya ditambah atau mungkin merger (penggabungan perusahaan) atau mencari investor baru. Sebagian susah sebagian masih dapat dengan menjaminkan fixed asset, dan sebagian masih bisa menerbitkan Medium Term Notes (MTN) walaupun harus info ke pengawas OJK dahulu,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (17/6). Per April 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 39 perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas kurang dari Rp 100 miliar atau sebesar 21,20% dari total industri sebanyak 183 yang masih bermodal di bawah Rp 100 miliar.
Ini saran APPI untuk multifinance yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance yang modalnya masih di bawah Rp 100 miliar harus bersiap. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan multifinance mempunyai minimal modal Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan ada beberapa cara untuk memenuhi aturan tersebut. Yakni, “Modal disetornya ditambah atau mungkin merger (penggabungan perusahaan) atau mencari investor baru. Sebagian susah sebagian masih dapat dengan menjaminkan fixed asset, dan sebagian masih bisa menerbitkan Medium Term Notes (MTN) walaupun harus info ke pengawas OJK dahulu,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (17/6). Per April 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 39 perusahaan pembiayaan yang memiliki ekuitas kurang dari Rp 100 miliar atau sebesar 21,20% dari total industri sebanyak 183 yang masih bermodal di bawah Rp 100 miliar.