KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu berakhirnya tahun pajak berjalan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) jatuh pada tanggal 31 Maret 2020 sementara bagi WP Badan yakni 30 April 2020. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, terkait dengan upaya meningkatkan kepatuhan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan baik secara material maupun formal, ada berbagai hal yang bisa dilakukan mulai dari sosialisasi, email reminder, hingga sinyal adanya audit. Baca Juga: Gara-gara efek virus corona, Fitch prediksi penerimaan APBN 2020 cuma naik 3%
Ini saran bagi Ditjen Pajak untuk menaikkan jumlah pelaporan SPT Tahunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu berakhirnya tahun pajak berjalan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) jatuh pada tanggal 31 Maret 2020 sementara bagi WP Badan yakni 30 April 2020. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, terkait dengan upaya meningkatkan kepatuhan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan baik secara material maupun formal, ada berbagai hal yang bisa dilakukan mulai dari sosialisasi, email reminder, hingga sinyal adanya audit. Baca Juga: Gara-gara efek virus corona, Fitch prediksi penerimaan APBN 2020 cuma naik 3%