KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya untuk menekan laju penularan Covid-19. Terkait hal ini, pemerintah kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM mikro yang berlaku tanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira memberi beberapa saran untuk dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah wajib melanjutkan subsidi upah, khususnya bagi pekerja di sektor yang rentan pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti pariwisata, transportasi, dan ritel serta pekerja harian lepas. “Pada 2020, penjualan ritel masih bisa bertahan karena subsidi upah. Model subsidi langsung ke pekerja atau konsumen efektif meningkatkan permintaan kelas menengah ke bawah,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (22/6).
Ini saran bagi pemerintah untuk jaga perekonomian masyarakat menengah ke bawah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya untuk menekan laju penularan Covid-19. Terkait hal ini, pemerintah kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM mikro yang berlaku tanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira memberi beberapa saran untuk dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah wajib melanjutkan subsidi upah, khususnya bagi pekerja di sektor yang rentan pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti pariwisata, transportasi, dan ritel serta pekerja harian lepas. “Pada 2020, penjualan ritel masih bisa bertahan karena subsidi upah. Model subsidi langsung ke pekerja atau konsumen efektif meningkatkan permintaan kelas menengah ke bawah,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (22/6).