Ini saran OJK bagi bank dengan kredit macet jumbo



KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai Juli 2017, rasio kredit bermasalah atawa non performing loan (NPL) perbankan mencapai 3%. NPL perbankan Juli 2017 ini lebih tinggi dari Juni 2017 sebesar 2,96%. Defri Andri, Direktur Pengawasan Bank I OJK bilang peningkatkan NPL disebabkan karena dua faktor. "Pertama karena kondisi ekonomi sedang turun dan harga komoditas sedang tidak bagus," kata Defri dalam acara pelatihan wartawan di Bogor, Sabtu (9/9). Sedangkan penyebab NPL kedua adalah karena kelemahan manajemen risiko. Manajamen risiko bank dalam memberikan kredit ini dibagi menjadi empat hal. Pertama adalah strategi pemberian kredit, kedua komposisi pemberikan kredit, ketiga kecukupan pencadangana dan keempat adalah faktor eksternal. OJK menyarankan bagi bank sebelum menyalurkan kredit ke sektor tertentu harus mempunyai keahlian berupa kemampuan dan infrastruktur untuk mengantisipasi risiko NPL di sektor tersebut. Ke depannya Defri memproyeksi manajemen risiko bank dalam mengelola NPL bisa membaik. Sehingga bank bisa lebih prudent dan lebih tahan terhadap goncangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina