JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar enggan berkomentar terkait RUU Pilkada yang saat ini menjadi pro dan kontra diberbagai kalangan. Dirinya menganjurkan semua pihak untuk membaca putusan MK yang terdahulu terkait Pilkada yang demokratis. "MK sudah pernah membahas secara tuntas tentang masalah pilkada itu, yang dimaksud demokratis yang bagaimana, silakan dibaca lagi. Putusan MK itu tentang kasus bahwa MK tidak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada, yang diajukan mahasiswa Universitas Esa Unggul," kata Patrialis saat acara diskusi Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme di PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (12/9/2014). Namun, Patrialis tidak menjelaskan hasil putusan tersebut secara detail. Dirinya hanya menekankan, kalau MK pernah menangani gugatan yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, beserta dua penggugat perseorangan pada awal tahun 2014.
Ini saran Patrialis soal pro kontra RUU Pilkada
JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar enggan berkomentar terkait RUU Pilkada yang saat ini menjadi pro dan kontra diberbagai kalangan. Dirinya menganjurkan semua pihak untuk membaca putusan MK yang terdahulu terkait Pilkada yang demokratis. "MK sudah pernah membahas secara tuntas tentang masalah pilkada itu, yang dimaksud demokratis yang bagaimana, silakan dibaca lagi. Putusan MK itu tentang kasus bahwa MK tidak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada, yang diajukan mahasiswa Universitas Esa Unggul," kata Patrialis saat acara diskusi Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme di PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (12/9/2014). Namun, Patrialis tidak menjelaskan hasil putusan tersebut secara detail. Dirinya hanya menekankan, kalau MK pernah menangani gugatan yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, beserta dua penggugat perseorangan pada awal tahun 2014.